
Apabila seorang nasabah Prudential mengajukan permohonan klaim, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan jenis klaim yang diajukan, antara lain :
1. PRUmed
- Formulir klaim PRUmed.
- Surat Keterangan Dokter untuk klaim PRUmed.
- Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
- Surat Keterangan Rawat Inap dari rumah sakit asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
2. PEMBEDAHAN DAN PERAWATAN
- Formulir Klaim Kecelakan (Apabila si tertanggung mengalami musibah kecelakaan).
- Surat Keterangan Dokter untuk pembedahan & Perawatan.
- Fotocopy seluruh hasil pemeriksaan laboratorium & Radiologi.
- Kwitansi rincian biaya pembedahaan & Perawatan asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
3. KECELAKAAN
- Formulir klaim kecelakaan.
- Surat Keterangan Dokter untuk klaim kecelakaan.
- Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
- Surat Berita Acara Kepolisian asli untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
4. MENINGGAL DUNIA
- Formulir klaim meninggal (Bisa anda dapatkan melalui agent anda).
- Polis Asli.
- Fotokopy KTP/bukti kenal/tanda pengenal diri penerima manfaat (ahli waris).
- Surat Keterangan meninggal dari dokter asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
- Fotokopy Akte Meninggal dari catatan sipil setempat.
- Fotokopy surat perubahan nama tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).
- Surat Berita Acara Kepolisian jika meinggal kecelakaan asli (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
5. PENYAKIT KRITIS
- Formulir klaim penyakit kritis.
- Surat Keterangan Dokter sesuai dengan penyakit kritis yang diklaim.
- Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
- Polis asli.
- Formulir klaim cacat total tetap.
- Surat Keterangan Dokter untuk klaim cacat total tetap.
- Fotocopy seluruh hasil laboratorium & Radiologi.
- Surat Berita Acara Kepolisian asli untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan kasus tersebut melibatkan pihak kepolisian (dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh bagian klaim).
1. Formulir-formulir yang disebabkan oleh bagian klaim
- formulir klaim diisi oleh pemegang polis / ahli waris ( untuk klaim kematian) dan
- surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang menangani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar